Breaking News

Perbedaan Syirik Besar dan Syririk Kecil

PERBEDAAN SYIRIK BESAR DAN SYIRIK KECIL

Pertanyaan Pertama dari Fatwa Nomor (1653):

Pertanyaan 1:
Apa perbedaan antara syirik besar dan syirik kecil dari segi arti dan hukum?

Jawaban 1:
Syirik besar, yaitu: Seseorang menjadikan sekutu bagi Allah,

Adakalanya pada nama dan sifat-Nya, dengan menamakan sekutu Allah dengan nama-nama-Nya dan memberikan sifat kepadanya dengan sifat-sifat-Nya, Allah Ta'ala berfirman: Hanya milik Allah al-asma' al-husna (nama-nama yang paling baik) , maka memohonlah kepada-Nya dengan menyebut al-asma' al-husna itu dan tinggalkanlah orang-orang yang menyimpang dari kebenaran dalam (menyebut) nama-nama-Nya. Nanti mereka akan mendapat balasan terhadap apa yang telah mereka kerjakan. dan diantara kekufuran dalam nama-nama Allah adalah menamakan selain-Nya dengan sebuah nama yang khusus bagi-Nya, demikian pula memberikan sifat dengan sifat-Nya.

Adakalanya juga menjadikan sekutu bagi Allah dalam beribadah dengan merendahkan diri kepada selain-Nya, seperti matahari, bulan, nabi, raja atau wali, dengan mendekatkan diri melalui salat atau meminta bantuan kepadanya saat kesulitan atau kesusahan, atau meminta pertolongan kepadanya supaya mendapatkan sebuah kebaikan, atau berdoa kepada orang mati atau orang gaib (tidak ada) supaya dihilangkan musibah atau tercapai permintaan dan lain sebagainya. Hal-hal tersebut adalah bagian dari keistimewaan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Oleh karena itu, semua perkara ini dan semisalnya adalah bentuk ibadah kepada selain Allah dan menjadikan sekutu bagi-Nya. Allah Ta'ala berfirman: Katakanlah: "Sesungguhnya aku ini hanya seorang manusia seperti kamu, yang diwahyukan kepadaku: "Bahwa sesungguhnya Tuhan kamu itu adalah Tuhan Yang Esa". Barangsiapa mengharap perjumpaan dengan Tuhannya maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh dan janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya".
dan masih banyak lagi ayat-ayat lain yang menyatakan tentang mentauhidkan Allah dalam beribadah.

Dan adakalanya menjadikan sekutu bagi Allah dalam pembuatan syari`at, dengan menjadikan pembuat syariat selain Allah atau sekutu bagi Allah dalam membuat syariat. Ia rela berhukum kepadanya dan menjalankan agama dengan berpedoman kepadanya dalam menghalalkan dan mengharamkan sesuatu. Ia melakukannya sebagai bentuk dari ibadah, mendekatkan diri, mengambil keputusan dan pengambilan keputusan dalam perselisihan, atau menghalalkannya meski ia tidak memandangnya sebagai agama. Dalam hal ini Allah Ta`ala berfirman tentang Yahudi dan Nasrani : Mereka menjadikan orang-orang alimnya, dan rahib-rahib mereka sebagai tuhan selain Allah , dan (juga mereka mempertuhankan) Al Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia. Maha Suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.

dan ayat-ayat dan hadits-hadits semisalnya yang menerangkan tentang rela kepada hukum selain Allah atau menolak berhukum kepada hukum Allah dan menggantinya dengan berhukum kepada undang-undang produk manusia, atau adat suku, atau semisalnya.

Ketiga macam perbuatan ini adalah syirik besar, pelakunya atau orang yang meyakininya keluar dari agama Islam. Jika ia mati, jenazahnya tidak disalatkan dan tidak pula dikebumikan di pekuburan kaum Muslimin. Hartanya tidak bisa diwariskan, akan tetapi diserahkan ke Baitul Mal kaum Muslimin. Hewan sembelihannya tidak halal dimakan dan dijatuhi hukuman bunuh. Pelaksanaan hukuman tersebut dilakukan oleh pemerintah kaum Muslimin. Sebelum hukuman mati dilaksanakan, pemerintah harus meminta dirinya bertaubat. Jika ia bertaubat, maka taubatnya diterima dan hukuman mati dibatalkan, serta diperlakukan sebagaimana kaum Muslimin lainnya.

Adapun syirik kecil, yaitu: Setiap perkara yang dilarang oleh syariat yang merupakan jalan dan perantara untuk terjerumus ke dalam syirik besar. Dalam teks agama ada perkara yang dinamakan syirik seperti bersumpah dengan selain Allah, karena ia berpeluang terjerumus kepada syirik besar. Oleh karena itu Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam melarangnya. Ada sebuah hadits yang menyatakan bahwa beliau Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: Ingatlah bahwasanya Allah melarang kalian untuk bersumpah dengan nama nenek-nenek moyang kalian, barangsiapa yang bersumpah hendaknya dengan nama Allah atau hendaknya ia diam bahkan beliau menamakannya: Musyrik.

Diriwayatkan oleh Ibnu Umar Radhiyallahu `Anhuma bahwa Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: Barangsiapa bersumpah dengan menyebut selain Allah, maka sungguh ia telah berbuat syirik. Diriwayatkan oleh Ahmad, Tirmidzi dan Hakim dengan sanad jayyid. Karena bersumpah dengan selain Allah merupakan (tindakan) berlebih-lebihan dalam mengagungkan selain Allah, dan terkadang pengagungan kepada selain Allah tersebut berakhir kepada syirik besar.

Contoh syirik kecil yang lain adalah: apa yang sering diucapkan banyak kaum Muslimin seperti ucapan mereka: "Maa syaa-llah wa Syi`ta" (Sesuai kehendak Allah dan kehendakmu), "Law-la-llaah wa anta" (sekiranya bukan karena Allah dan kamu), dan yang semisal itu. Nabi Shallallahu `Alaihi wa Sallam telah melarang hal tersebut, dan meluruskan orang yang mengucapkannya supaya mengucapkan: "Maa syaa-llah" saja- atau - Maa syaa-llah tsumma Syi`ta" (sesuai dengan kehendak Allah kemudian kehendakmu), demi mencegah jalan menuju syirik besar, yaitu meyakini sekutu bagi Allah dalam kehendak terhadap peristiwa alam dan kejadiannya. Yang semakna dengan itu adalah ucapan mereka: "Aku bertawakal kepada Allah dan kepadamu", dan ucapan: "Sekiranya bukan karena suara ayam dan bebek, niscaya barang-barang itu dicuri".

Contoh syirik kecil lain yaitu: riya ringan dalam amalan-amalan dan bacaan-bacaan ibadah, seperti memanjangkan salat supaya dilihat orang lain, atau meninggikan suara dalam bacaan atau zikir supaya didengar orang lain lantas memujinya. Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanad hasan dari Mahmud bin Labid Radhiyallahu `Anhu, ia berkata: Rasulullah Shallallahu `Alaihi wa Sallam bersabda: Sesungguhnya sesuatu yang paling aku takutkan terhadap kalian adalah syirik yang paling kecil, yaitu: riya' Adapun jika asalnya tidak melakukan ibadah melainkan riya dan sekiranya bukan karena hal itu, ia niscaya tidak salat, puasa, zikir kepada Allah dan membaca Al-Quran, maka ia musyrik besar dan ia termasuk dari golongan orang-orang Munafik sebagaimana disebutkan dalam firman Allah tentang mereka: Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka . Dan apabila mereka berdiri untuk shalat mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah kecuali sedikit sekali(142)Mereka dalam keadaan ragu-ragu antara yang demikian (iman atau kafir): tidak masuk kepada golongan ini (orang-orang beriman) dan tidak (pula) kepada golongan itu (orang-orang kafir). sampai firman-Nya: Sesungguhnya orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu sekali-kali tidak akan mendapat seorang penolongpun bagi mereka(145)kecuali orang-orang yang bertaubat, melakukan perbaikan, berpegang teguh pada (agama) Allah dan tulus ikhlas (mengerjakan) agama mereka karena Allah. Maka mereka itu adalah bersama-sama orang yang beriman dan kelak Allah akan memberikan kepada orang-orang yang beriman pahala yang besar. dan benarlah firman-Nya Ta`ala tentang mereka dalam hadits qudsi: Aku (Allah) tidak butuh dari persekutuan dan selainnya. Barangsiapa yang menjalankan satu amalan, dia menyekutukan-Ku dengan selain-Ku dalam amalannya tersebut, maka Aku tinggalkan dia dan (tidak Aku terima) amal syiriknya tersebut Diriwayatkan oleh Muslim dalam kitab Shahihnya.

Syirik kecil tidak mengeluarkan orang yang melakukannya dari agama Islam, namun hal itu merupakan dosa paling besar setelah syirik besar. Karena itulah Abdullah bin Mas`ud berkata :
"Bersumpah kepada Allah dalam keadaan berdusta lebih aku sukai daripada aku bersumpah dengan selain-Nya meski aku benar." Berdasarkan ini, maka diantara hukum yang diberlakukan atas pelaku syirik kecil ini adalah memperlakukannya sebagaimana memperlakukan kaum Muslimin lainnya, harta peninggalannya dapat diwarisi oleh keluarganya, dan ia juga dapat mewarisi harta peninggalan keluarganya tersebut sebagaimana telah dijelaskan di dalam syariat. Jenazahnya juga disalatkan, dikebumikan di pekuburan kaum Muslimin, hewan penyembelihannya halal dimakan, dan diterapkan atasnya hukum-hukum Islam semisalnya. Ia juga tidak kekal dalam neraka jika masuk ke dalamnya sebagaimana seluruh pelaku dosa besar menurut Ahlussunnah wal Jamaah, berbeda dengan pendapat Khawarij dan Muktazilah.

Wabillahittaufiq, wa Shallallahu `Ala Nabiyyina Muhammad wa Alihi wa Shahbihi wa Sallam.

Al-Lajnah ad-Daimah Lilbuhutsil Ilmiyyah wal Ifta'
Ketua: Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah
http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=143185

??WHATSAPP AL-UKHUWWAH

      •???  @copaste  ???•

Tidak ada komentar